skip to main | skip to sidebar

                                                               BAB I

                                                 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dengan kata lain, mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru) untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”.

Penyelenggaraan program pelatihan dapat bermanfaat baik untuk sekolah maupun guru. Menurut Sondang Siagian (1997:183-185) manfaat pendidikan dan pelatihan sekolah setidaknya terdapat tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6) memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik secara fungsional.

Sedangkan manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9) makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.

Selanjutnya, pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James (1996:110) mengemukakan pula tentang apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi.

Dengan demikian, suatu organisasi atau sekolah yang mau belajar dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang memberikan kemudahan kepada anggotanya untuk melakukan proses belajar dan terus-menerus mengubah dirinya sendiri. Salah satu wujud sekolah sebagai learning organization adalah adanya kemauan belajar dari para guru untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, dan salah satunya melalui kegiatan pelatihan. Dengan demikian, upaya belajar tidak hanya terjadi pada kalangan siswa semata.

B.     Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Pendidikan dan Pelatihan profesi guru bagi kemajuan pendidikan di provinsi Banten. Tujuan PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sendiri adalah mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru.

Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.

Iming-iming peningkatan penghasilan per bulan sudah tentu harus melewati tahapan-tahapan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan, gelar "Profesional" yang akan didapat setelah PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru akan menuntut diri bagaimana menjadi seorang guru yang profesional. Selain itu persaingan yang semakin ketat dalam setiap tahunnya akan menjadi tantangan tersendiri.

Lalu bagaimana dan apa saja yang akan atau dijadikan persiapan dalam mengikuti program sertifikasi guru 2012 melalui PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, yang terutama adalah fisik dan mental dimana saat PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru berlangsung sama saja kerja akstra untuk mengoptimalkan perolehan kompetensi yang ada dalam diri guru.

Sebagai bayangan PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sama halnya dengan Pendidikan ABRI dan Polisi / POLRI, yang membedakan adalah bidang masing-masing yang diguluti, bila Pendidikan ABRI dan Polisi / POLRI yang dilatih adalah kekuatan fisik namun pada PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang dilatih adalah kekuatan diri dan keterampilan sebagai seorang guru tentang bagaimana mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswanya yang tentu cara berpikirnya masih sederhana dan berbeda dengan seorang guru.

Setelah PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tidak ada lagi keegoisan guru yang mengutamakan sudut pandangnya untuk memaksakan siswa mengikuti cara berpikir guru, ini tidak sesuai dengan teori belajar, padahal apabila guru itu mampu dan terampil memandang dari kacamata siswa sudah tentu belajar dan pembelajaran menjadi lebih mudah, juga akan membuat waktu yang digunakan menjadi lebih efektif dan efisien.

                                                                BAB II

                                                       PEMBAHASAN

A.    Kompetensi Guru

Pada  era  globalisasi yang terjadi saat ini, pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan sumberdaya manusia yang handal. Persaingan global yang terjadi pada dunia pendidikan menuntut adanya jaminan kualitas layanan dan kemampuan pengelolaan agar menimbulkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh sekolah. Setiap sekolah dan semua elemen-elemen dalam institusi tersebut harus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya secara terus menerus. Kecenderungan masa kini dan masa depan menunjukkan bahwa setiap sekolah semakin menyadari pentingnya peningkatan dan mempertahankan kualitas dari institusinya (quality of organization). Oleh karena itu, sekolah yang bermutu semakin dituntut untuk memperoleh jaminan kepastian terhadap mutu pelayanan pendidikan  yang diberikannya.

Mutu pendidikan mempunyai tingkatan dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel mutu pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya. Terdapat banyak standar mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, guru yang terkemuka, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis dan komunitas lokal, sumberdaya yang melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif, perhatian terhadap pelajar dan anak didik, kurikulum yeng memadai, atau juga kombinasi dari faktor-faktor tersebut. Standar ini merupakan faktor terciptanya  suatu mutu pendidikan, atau faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan.

Salah satu sumber daya manusia yang harus dipenuhi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan adalah keberadaan guru yang professional. Eksistensi guru didasari oleh dasar hukum yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun untuk memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Secara tegas dikatakan dalam UU tersebut bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Kinerja seorang guru pada sekolah ditunjukan dengan kemampuan kerja dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 

Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan mutu hasil pembelajaran disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.

Banyak orang berpendapat yang mengatakan bahwa mutu hasil pembelajaran ditentukan oleh kompetensi gurunya. Jika kualitas gurunya buruk, maka 60% buruk pula mutu hasil pembelajarannya. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% mutu hasil pembelajarannya juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya. Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya.

B.     Dampak Pendidikan dan Pelatihan bagi Guru

Isu mengenai program pembinaan profesi guru melalui pelatihan telah diungkapkan oleh Suastra (2006), dengan mengacu pada empat jenis program unggulan yaitu (1) program peningkatan kualitas pembelajaran melalui pelatihan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif atau pelatihan dan pelaksanaan lesson study, (2) program peningkatan produktivitas ilmiah guru melalui pelatihan dan pelaksanaan penelitian tindakan kelas, (3) program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui studi lanjut ke D4 atau S1, dan (4) program pengembangan karir guru melalui studi S2.  Terkait dengan pembinaan profesi guru yang dilakukan oleh kepala sekolah, hasil survey menunjukkan bahwa 97.2% kepala sekolah telah melakukan pembinaan profesi guru, hanya 2.8% kepala sekolah belum pernah melakukannya. Terungkap pula bahwa 83.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan pembelajaran dan asesmen inovatif, hanya 16.7% belum pernah melakukannya. Juga ditemukan bahwa 58.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan lesson study, walapun cukup banyak yang melakukannya yaitu sebesar 41.7%. Ditemukan pula bahwa 86.1 % kepala sekolah telah melakukan pembinaan penelitian tindakan kelas dan 13.9% yang belum pernah melakukannya. Data-data tersebut menunjukkan bahwa program-program pembinaan profesi guru telah dilakukan di sebagian besar sekolah. Fakta ini juga didukung oleh pernyataan guru, bahwa sebagian besar dari mereka mengakui telah pernah mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dengan telah dilaksanakannya program-program pembinaan profesi guru dalam bentuk pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, pelatihan lesson study, dan pelatihan penelitian tindakan kelas, seyogyanya para guru telah memiliki pengetahuan konseptual yang memadai, mampu melakukan pembelajaran dan asesmen inovatif secara intensif, melakukan lesson study secara optimal, dan melakukan penelitian tindakan kelas secara berkelanjutan. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif berkategori kurang (M = 51.3 dan SD = 11.4), pengetahuan konseptual guru tentang lesson study berkategori kurang (M = 48.8 dan SD = 15.3), dan pengetahuan konseptual guru tentang penelitian tindakan kelas adalah kurang (M = 44.4 dan SD = 11.1).

Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif mengindikasikan bahwa peran guru sebagai agen pembaharuan sulit untuk dapat diwujudkan secara optimal. Padahal, pengetahuan konseptual tentang pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan hal yang sangat penting bagi guru dalam memajukan proses dan produk belajar siswa. Santyasa (2006) menyatakan bahwa pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan wujud gagasan baru bagi guru sebagai agen pembaharuan dalam pembelajaran untuk mampu memfasilitasi pebelajar dalam memperoleh kemajuan dalam proses dan hasil belajar.

Dalam pelaksanaan Lesson Study, ada 8 (delapan) peluang yang dapat diperoleh oleh guru yang dapat membantu pengembangan profesionalismenya (Lewis, 2002), yaitu (1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi, (2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran yang terbaik yang dapat dikembangkan, (3) memperdalam pengetahuan mengenai materi pokok yang diajarkan, (4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai yang berkaitan dengan siswa, (5) merancang pembelajaran secara kolaboratif, (6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa, (7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat penuh daya, dan (8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui pandangan siswa dan kolega. Kedelapan peluang tersebut tampaknya belum mampu diraih oleh para guru secara optimal. Pernyataan ini didukung oleh temuan penelitian yang mengungkapkan bahwa para guru memiliki pengetahuan konseptual dan terapan mengenai lesson study yang relatif rendah. Rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang lesson study tersebut mengindikasikan profesionalisme dan kompetensi guru masih relatif rendah.

Indikator lain yang juga mencerminkan rendahnya profesionalisme dan kompetensi guru adalah temuan survey yang mengungkapkan bahwa rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang penelitian tindakan kelas. Artinya, penelitian tindakan kelas yang sangat potensial untuk pembinaan profesi dan kompetensi guru belum mampu diberdayakan. Pada hal, para ahli menyatakan bahwa: ”Penelitian tindakan kelas dapat digunakan sebagai dasar pembinaan profesi dan peningkatan kompetensi guru” (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).

Praktik pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas dapat meningkatkan profesi guru, karena penelitian tindakan kelas dapat membantu pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).

Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas bagi para guru tidak optimal. Walapun guru menyatakan telah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mampu mengimplementasikannya dalam pembelajaran, namun proses dan hasilnya diduga kurang mampu mencerminkan prinsip-prinsip inovasi pembelajaran dan asesmen, prinsip lesson study, atau prinsip penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini didukung oleh temuan survey bahwa sebagian besar rencana dan pelaksanaan pembelajaran (RPP) buatan guru belum mengindikasikan telah dilaksanakannya pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Temuan lain yang juga mendasari, bahwa hanya 28% guru telah memiliki proposal penelitian tindakan kelas dan 72% belum pernah menyusun proposal penelitian tindakan kelas, hanya 22% guru telah memiliki laporan penelitian tindakan kelas, dan 78% guru tidak memiliki laporan penelitian kelas, karena belum pernah melakukannya. Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas guru dalam melakukan inovasi yang menunjang pengembangan profesionalismenya adalah relatif rendah.

Rendahnya produktivitas guru dalam menunjang pengembangan profesionalisme mereka, disebabkan karena adanya kendala-kendala dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Kendala-kendala tersebut adalah banyak guru belum memiliki pedoman pelaksanaan standar (standar operating procedur/SOP) baik untuk pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun untuk penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini terbukti dari temuan penelitian, bahwa dari 108 guru, 62.1 % nya menyatakan belum memiliki pedoman dalam melaksanakan pembelajaran inovatif, sedangkan selebihnya menyatakan telah memiliki. Untuk pelaksanaan lesson study, 68.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman, dan untuk pelaksanaan penelitian tindakan kelas, 44.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman.

Belum optimalnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas akan bermuara pada belum optimalnya kualitas proses pembelajaran yang dialami oleh siswa di sekolah. Proses pembelajaran yang belum optimal akan memberikan perolehan belajar bagi siswa yang juga belum optimal. Sebagai perolehan belajar dapat berupa pemahaman atau kemampuan pemecahan masalah. Temuan ini mengungkapkan bahwa kualitas pemahaman dan kemampuan pemecahan masalah bagi siswa berkategori kurang. Perolehan belajar siswa dapat ditingkatkan dengan cara menyediakan pelayanan pembinaan dan pengembangan produktivitas guru. Produktivitas guru dapat ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas in service trainning, baik melalui pelatihan tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun pelatihan penelitian tindakan kelas. Aktivitas-aktivitas pelayanan tersebut ternyata memberikan dampak positif, tidak hanya dalam pembinaan profesi guru, tetapi juga peningkatan perolehan belajar siswa. Oleh sebab itu, pembinaan profesi guru menjadi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Fasilitas yang sangat mendukung efesiensi dan efektivitas pembinaan profesi guru dapat berupa model pelatihan, baik model pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun model pelatihan penelitian tindakan kelas. Fasilitas-fasilitas pelatihan tersebut sangat diharapkan untuk segera dikembangkan oleh sebagian besar kepala sekolah.

                                                          BAB III

                                                       PENUTUP

A.    Kesimpulan

Terdapat indikasi bahwa masih banyak guru belum terlibat secara optimal dalam pendidikan dan pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Hal ini berdampak pada rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Sebagian besar Rencana dan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru belum mencerminkan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Sebagian besar guru belum memiliki proposal atau laporan penelitian tindakan kelas. Pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas adalah berkategori kurang.

 Rendahnya kualitas pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas berdampak pada rendahnya kualitas proses pembelajaran yang dialami siswa, sehingga bermuara pada rendahnya perolehan belajar yang dicapai oleh siswa. Hal ini terjadi karena belum semua guru pernah terlibat dalam aktivitas-aktivitas pelatihan. Pembinaan profesi guru telah dilakukan oleh kepala sekolah, namun pelaksanaannya belum menggunakan model pelatihan yang standar, terutama yang menyangkut standar pengetahuan maupun standar prakteknya. Pembinaan profesi guru merupakan suatu keniscayaan untuk peningkatan kompetensi mereka. Peningkatan kompetensi guru akan berdampak positif pada mutu lulusan.

B.     Saran

Agar kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh suatu sekolah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan guru maupun bagi organisasi itu sendiri, maka perlu ditempuh beberapa langkah dalam suatu kegiatan pelatihan. Sondang Siagian (1997:185-203) memaparkan tujuh langkah dalam kegiatan pelatihan, yaitu :

1)     Penentuan kebutuhan

2)     Penentuan sasaran

3)     Identifikasi isi program;

4)     Identifikasi prinsip-prinsip belajar;

5)     Pelaksanaan program;

6)     Identifikasi manfaat;

7)     Penilaian pelaksanaan program




Leave a Reply.